Jakarta, mediakita.co. Peraturan baru Kapolri dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 diyakini bertujuan baik terutama untuk memuliakan profesi satuan pengamanan. Selain itu peraturan tersebut secara teknis mengatur bagaimana fungsi kepolisian terbatas dapat optimal menciptakan situasi aman di masyarakat secara mandiri. Namun, jika diksi yang digunakan kurang tepat maka dapat menjadi sumber polemik yang tidak produktif. Demikian disampaikan Stanislaus Riyanta Pengamat Intelijen dan Keamanan di Jakarta.
Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, polemik di masyarakat itu muncul akibat penggunaan istilah Pengamanan Swakarsa pasca terbit Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Sementara peraturan ini sendiri sebenarnya tentang pengamanan swakarsa secara detail termasuk pangkat, seragam, hingga massa pensiun satuan pengamanan. Perkap Nomor 4 Tahun 2020 ini menjadi pengganti dari Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Polemik Diksi Pam Swakarsa
Istilah Pam Swakarsa sendiri dalam ingatan publik di Indonesia masih terasosiasi dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa era orde baru. Pam Swakarsa pada saat itu adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh aparat keamanan untuk membendung aksi mahasiswa dan sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR RI tahun 1998. Terjadi bentrokan antara mahasiswa yang menolak SI MPR 1998 dengan Pam Swakarsa itu.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai penggunaan diksi (pilihan kata) Pam Swakarsa masih menimbulkan phobia tersendiri, sementara kalau dari spirit dan substansi perkapnya sudah baik, sebagaimana disampaikan kepada mediakita.co di Jakarta (Jumat, 18/9/2020) siang.
“Iya karena kami, dan generasi yang merasakan peristiwa Reformasi 98 merasa ada phobia terkait dengan diksi itu, kalau dari spirit dan substansinya sudah baik”, ungkapnya.
Lepas dari polemik yang ada Pengamat Intelijen dan Keamanan dari Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta menyampaikan agar publik juga jangan terlalu khawatir. Perlu melihat secara detail pada Peraturan Kapolri tersebut, pengamanan swakarsa didefinisikan sebagai pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Unsur pengamanan swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam), dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Publik tidak perlu terlalu mengkhawatirkan dengan keberadaan Satuan Pengamanan itu. Sebab fungsinya melekat kepada organisasi atau lembaga tertentu, dengan pola rekrutmen dan pelatihan yang telah standard, seperti Gada Pratama untuk Satuan Pengamanan tingkat pelaksana, Gada Madya untuk Satuan Pengamanan tingkat supervisor dan Gada Utama untuk satuan pelaksana tingkat manajer. Namun, untuk Satkamling masih belum jelas sumber dan pola pelatihan serta pembinaannya, sehingga kekhawatiran menjadi kerawanan baru cukup masuk akal.
Stanislaus memberikan gambaran bagi satuan pengamanan misalnya, Peraturan Kapolri tentang Pam Swakarsa No 4 Tahun 2020 ini tentu lebih baik dari Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007. Dalam Perkap yang baru, profesi satuan pengamanan lebih dihargai dan dimuliakan, terutama dengan fungsinya sebagai kepolisian terbatas. Satuan pengamanan diatur pangkat, pendidikan, dan usia pensiunnya, bahkan termasuk asosiasi profesi yang menaunginya. Dengan Perkap Pam Swakarsa ini maka satuan pengamanan yang biasanya bertugas sebagai bagian dari organisasi juga akan lebih dihargai oleh organisasi yang menaunginya.
“Kritik terhadap Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 terutama adalah pengunaan diksi Pam Swakarsa. Istilah Pam Swakarsa sangat nyaring terdengar pada masa peralihan orde baru ke orde reformasi. Bagi sebagian kalangan menjadi diksi yang kurang bisa diterima, karena mengingatkan kembali memori terhadap kekuatan orde baru. Bagi sebagian orang istilah Pam Swakarsa diasumsikan sebagai organisasi massa yang berseragam ala militer dan menjadi kaki tangan aparat keamanan”, menurutnya.
Lebih lanjut ia sampaikan, penjelasan yang kurang masif di masyarakat sementara sentimen yang kuat terhadap istilah pam swakarsa membuat reaksi terhadap Perkap tentang Pengamanan Swakarsa ini cukup kuat. Beberapa hal yang tidak terjelaskan kepada publik seperti perbedaan satuan pengamanan (satpam) dengan satuan keamanan lingkungan (satkamling), sumber satkamling, pola pelatihan dan pembinaan satkamling, serta hak, kewajiban dan kewenangan satkamling menjadi ruang bagi asumsi-asumsi yang cenderung negatif bagi Perkap Pam Swakarsa tersebut.
Untuk menghindari resistensi dan polemik yang berlebihan dan kontra produktif, maka Polri perlu menjelaskan lebih detail Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini, terutama terkait Satuan Keamanan Lingkungan dan asumsi publik bahwa ini akan menjadi pam swakarsa jilid dua meneruskan pam swakarsa pada masa oder baru. Selain itu Polri harus bisa menjamin bahwa Satuan Pengamanan yang nantinya akan menggunakan seragam sewarna dengan Polri bertugas sesuai dengan kewewenangnya. Selain itu Polri harus memastikan bahwa Satuan Pengamanan dapat berkontribusi lebih baik menciptakan dan menjamin situasi aman di tempatnya bertugas. Jaminan ini sangat penting terutama jika terjadi penyalahgunaan dan wewenang dari satuan pengamanan.* Jawi/ mediakita.co