ajibpol
KABARNASIONALPERISTIWA

Polisi Jerat Jonru Ginting dengan Pasal Berlapis

Mediakita.co, Jakarta – Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam perkara ini, pengguna aktif media sosial itu dijerat dengan pasal berlapis.

“Kita kenakan dia (Jonru) pasal berlapis,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).

Yusep mengungkapkan, Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal tersebut, Jonru terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini, Jonru terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Yusep menambahkan, Jonru melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang di akun Facebook-nya. Menurut dia, Jonru bisa saja dikenakan hukuman kumulatif.

Baca Juga :  Said Iqbal Sebut Dana Partai Buruh Iuran, Netizen : Dari Dulu Buruh Diperdaya, Pengurus Hidup Mewah Dari Keringat Buruh Kecil

“Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang, di Facebook-nya banyak posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian,” ucap Yusep.

Saksikan vidio piihan di bawah ini:

 

Sumber Berita

قالب وردپرس

Artikel Lainnya