Polres Brebes Tetapkan Empat Tersangka Perusakan Fasilitas Umum RSUD

BREBES, Mediakita.co,– Polres Brebes akhirnya menetapkan empat tersangka perusakan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum milik RSUD Brebes. Aksi tersebut terjadi saat penjemputan paksa pasien Covid-19 di RSUD Brebes pada Sabtu (26/12/2020).

“Ya sebelumnya kami amankan 14 orang. Saat ini empat orang kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi, Senin (28/12/2020).

Keempatnya sudah ditahan di rutan Mapolres Brebes. Mereka masing-masing berinisial BS, IF, K dan M. Diketahui mereka memiliki peran masing-masing, yakni melakukan penghasutan, perusakan dan pengambilan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid.

Kasatreskrim mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, mereka diancam Pasal 170 KUHP terkait bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk ancaman hukumannya, kurungan penjara di atas lima tahun,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, Direktur RSUD Brebes drg Oo Suprana membenarkan, sebelumnya puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien jenazah yang positif Covid-19 menjemput paksa. Dalam insiden tersebut mereka memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan merusak beberapa fasilitas alat kesehatan. Selain itu, ada petugas pengamanan (satpam) juga mengalami luka akibat kejadian tersebut. (Jun/don/mediakita.co).

Pos terkait