ajibpol
KABAR

Polri: Yang Naik Bukan Pajak STNK, Tapi Jasa Pelayanan Administrasi

JAKARTA, mediakita.co- Heboh kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh sejumlah pihak, dinilai sebagai bentuk kesalah pahaman saja.  Polri menyebut, kenaikan hanya pada biaya administrasi. Kenaikan tarif  penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM hingga STNK sudah dirumuskan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar DPR).

Kenaikan ini berawal dari adanya temuan BPK soal biaya yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Setidaknya, sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak mengalami kenaikan.

“Jadi yang perlu ditekankan, yang naik bukan pajaknya, tetapi jasa pelayanan administrasi yang disetor ke kas negara. Orang pikir kan pajak naik, ini kan PNBP bukan pajak. Tetapi jasa pelayanan administrasi yang masuk ke kas negara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (5/1/2017).

Menurutnya, pemasukan negara tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan seperti di Samsat berupa STNK online, SIM online untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap.

Baca Juga :  Sambut Era Digital, Pemalang Adakan Diskusi Online "Bermedia Digital Sing Apik"

“Sekarang ini bertahap baru di kota-kota besar, ibu kota provinsi umumnya. Itu kan semua memerlukan semacam investasi, pelayanan publik yang lebih baik tentu diperlukan investasi yang dengan dukungan anggaran yang cukup,” jelasnya.

Boy mengatakan, kenaikan ini juga untuk pengadaan bahan material SIM, STNK, dan BPKP yang lebih berkualitas.

“Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.

“Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian lembaga memang harus disesuaikan, karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir di Kronjo Kabupaten Tangerang, Sinergis Komunitas Sosial SeTangerang Raya Turun Aksi Solidaritas

 

Artikel Lainnya