Tana Toraja, mediakita.co – Protes berlarut-larut oleh para dosen terhadap kasus plagiarisme dan abuse of power yang dilakukan Rektor IAKN Toraja semakin memanas. Tiga orang dosen diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN Toraja yang disoal perilakunya. Dosen yang diberhentikan secara sepihak adalah Dr. Sulaiman Manguling dari Pascasarjana, Piter Randan Bua, SKM, M.Si dan Ayub Alexander, M.Si.
‘Ya kami diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN Toraja, atas mogok mengajar yang kami lakukan sebagai bentuk protes kami terhadap kasus plagiasi dan abuse of power yang dilakukan Dr. Agustunus yang tidak ditangani secara serius oleh Kementerian Agama RI dan dibiarkan berlarut-larut’ kata Piter Randan Bua kepada mediakita.co (19/4/2025).
Menurut Piter dirinya bersama dua orang dosen lainnya mengetahui mereka diberhentikan saat menerima SK pemberhentian yang diantar oleh satpam kampus ke kediamannya 12 April 2025.
‘Saya dan teman-teman mengetahui diberhentikan setelah mendapat SK pemberhentian pada hari Sabtu 12 April 2025 yang lalu, yang diantar oleh satpam kampus ke rumah di luar hari kerja’ ucapnya lagi.
Ia menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba saja diberhentikan tanpa teguran, peringatan atau pun kesempatan untuk meberikan klarifikasi atau pun pembelaan diri sebelumnya.
‘Kami diberhentikan tiba-tiba secara sepihak tanpa teguran, peringatan, klarifikasi atau pun pembelaan sebelumnya’ sambungnya.
Atas pemberhentian sepihak tersebut pihaknya telah melayangkan surat penolakan dan somasi kepada Rektor IAKN Toraja agar Surat Keputusan tersebut ditinjau ulang untuk dibatalkan. Menurutnya jika dalam waktu dekat Rektor IAKN Toraja tidak melakukan peninjauan ulang untuk membatalkan SK pemberhentian tersebut maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN dan kepolisian. Hal itu akan dilakukan karena menurutnya SK pemberhentian tersebut cacat prosedural dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
‘Kami yang telah diberhentikan secara sepihak oleh Dr. Agustinus sebagai Rektor IAKN Toraja telah melayangkan surat penolakan dan somasi agar SK pemberhentian tersebut ditinjau ulang untuk dicabut karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam waktu dekat Rektor IAKN Toraja tidak melakukan peninjauan ulang untuk mencabut SK pemberhentian tersebut maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN dan laporan kepolisian’ tutupnya.
Seperti diketahui bahwa puluhan dosen IAKN Toraja melakukan protes terhadap kasus plagiasi dan abuse of power yang dilakukan oleh sejak lama dan eskalasinya semakin meningkat diakhir tahun 2024 karena tidak ditangani cepat oleh Kementerian Agama RI. (Red/mediakita.co)