TANGERANG, mediakita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perpanjangan PSBB dilakukan selama dua pekan hingga 26 Juli.
PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang atau hingga tanggal 26 Juli 2020, kata Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (12/7/2020).
Zaki mengatakan dalam perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan mengacu di Pergub. Dalam PSBB kali ini, pihaknya akan memperbolehkan ibadah di Hari Raya Idul Adha yang diperbolehkan, namun harus dengan protokol kesehatan.
“PSBB dilonggarkan tapi dengan pembatasan protokol COVID-19 yang ketat, pelonggaran yang dimaksud diantaranya, kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya,” tuturnya
Zaki juga menjelaskan bahwa ojek online (Ojol) kemungkinan besar akan beroperasi kembali. Dikarenakan aspirasi masyarakat yang menginginkan untuk ojol boleh angkut penumpang.
“Kemungkinan ini dapat terjadi akibat eforia masyarakat karena pelonggaran yang diberikan dianggap sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemi,” pungkasnya.
Penulis : Ari Novialdi