ajibpol
NASIONAL

Rapimnas, Ilegal : Seknas Jokowi Bengkulu dan NTB Sebut Upaya Dedy Mawardi belokan Munaslub ?

JAKARTA, mediakita.co- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Seknas Jokowi Provinsi Bengkulu Encik Prasaja Idris menyebut ada iktikad tak baik dibalik upaya Dedy Mawardi untuk membelokkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Hal itu dapat dilihat dari cara Dedy membuat surat rencana rapimnas yang dikirimkan ke sejumlah DPW. Dedy Mawardi adalah salah satu mantan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi.

Padahal menurut Encik, Dedy Mawardi sudah tahu pihaknya tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DPN Seknas Jokowi. Maka menurutnya, tindakan Dedy Mawardi bukan saja ilegal tetapi juga merupakan tindakan indisipliner.

“Dengan adanya surat rencana rapimnas yang dibuat Dedy Mawardi, maka patut diduga ada upaya membelokan agenda Munaslub yang telah diputuskan bersama antara Ketua Dewan Penasihat, Pendiri dan DPW Seknas Jokowi sebagai pemilik kedaulatan yang syah,” ungkapnya.

Lebih dari itu, menurut Encik, patut diduga ada agenda tak baik. Agenda yang tidak sesuai dan jauh dari nilai-nilai dasar perjuangan Seknas Jokowi. Karena Dedy Mawardi seperti ketakutan menghadapi Munaslub.

Baca Juga :  GMNI Nilai Tindakan Presiden Macron Timbulkan Kerawanan

“Hal itu bisa dilihat dari dua kali membuat rencana dan membentuk panitia Munas tapi berujung bubar tanpa penjelasan. Ada apa dan mengapa?,” kata Encik, mempertanyakan.

Akibat paling buruk, dua tahun pasca berakhirnya masa jabatan (tahun 2020-red), ibarat kapal, DPN Seknas Jokowi dinahkodai oleh pengemudi yang tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

“Ini kan kondisi darurat dan sangat bahaya? Maka Munaslub adalah satu-satunya cara konstitusional yang harus dijunjung tinggi demi menyelmatkan marwah organisasi,” tegasnya.

Senada dengan Ecik, Sekretaris DPW Seknas Jokowi Nusa Tenggara Barat, Lalu Sukron Prayogi meminta semua pihak yang terkait untuk tunduk dan taat kepada mekanisme organisasi. Menurut Yogi, Munaslub adalah mekanisme organisasi yang bersifat final dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Karena dengan berakhirnya masa jabatan, maka mekanisme pemilihan pengurus baru harus melalui Munas sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Seknas Jokowi,” jelasnya.

Karena Dedy Mawardi dan kawan-kawan berdasarkan Anggaran Dasar hanya mantan pengurus DPN, maka pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan apapun kecuali menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pengurus DPN.

Baca Juga :  Terungkap, Dokter Residen Anestesi Undip Sehari Tangani 120 Pasien

“Jadi bukan tentang setuju dan tidaknya rapimnas, tapi ini tentang keabsahan. Maka mari kita kembali dan fokus untuk menyiapkan Munaslub saja. Jangan buang-buang energi untuk sesuatu yang tak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi,” tandasnya.

 

Oleh : Redaksi/mediakita.co

Artikel Lainnya