Redistribusi Tanah Eks HGU Pemalang Sukses Dilaksanakan

PEMALANG, mediakita.co- Proses redistribusi tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) di Kabupaten Pemalang telah sukses dilaksanakan, Jumat (10/3/2023).

Proses redistribusi ini melalui sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Sidang ini digelar di ruang Gadri Kompleks Pendopo Pemkab Pemalang.

Hasil sidang ini adalah sebanyak 580 bidang tanah sukses di redistribusi kepada masyarakat. Dengan rincian 568 bidang tanah dibagikan ke masyarakat dan sisa 18 bidang diperuntuk bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Menurut Plt Bupati Mansur Hidayat, pihaknya berkomitmen menyelesaikan konflik agraria ini secara adil. Hal ini sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN saat berkunjung ke lokasi beberapa waktu yang lalu.

“Sesuai petunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam kunjungan kerjanya di Pemalang, beliau berpesan agar permasalahan sengketa subyek ini segera diselesaikan dengan adil sehingga masing-masing kelompok dapat terakomodir dalam pembagian tanah bekas HGU,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, luas tanah eks HGU ini totalnya mencapai 8,2 hektare. Lokasi tanah ini berada di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik.

Adanya sidang PPL ini bertujuan agar status tanah menjadi jelas. Hal ini dikatakan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Gusmantono.

“Untuk memastikan letak status, luas, penggunaan, penguasaan, kesetujuan rencana tata ruang dan kondisi tanah clear and clear,” kata dia.

Proses redistribusi, ditandai dengan penandatanganan berita acara.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait