Polisi harus menyidik tuntas
“Polisi harus bisa lidik tuntas. Sejak awal BPNT, setorannya ke mana saja. Jangan sampai hanya berhenti di Januari dan Februari 2021 saja. Tetapi dari awal BPNT dijalankan, setorannya ke siapa saja,” pintanya.
Abas mengingatkan, bahwa hukum tidak berlaku surut. Sehingga para koruptor yang selama ini jelas-jelas merugikan keluarga penerima manfaat harus dapat ditangkap. Praktisi hukum yang kantornya di Jalan Sulawesi Kelurahan Mulyoharjo ini menilai, pola distribusi BPNT seperti ini terbukti telah menyakiti perasaan keadilan masyarakat luas.
“Polisi atau kejaksaan sebaiknya tidak main main. Harus menyelidiki secara komprehensif sejak awal. karena memang sudah menjadi rahasia umum adanya pemotongan BPNT ini,” tandasnya.
Sejauh ini, Polres Pemalang, telah melakukan pemeriksaan terhadap lima Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan bocornya rekaman percakapan dugaan pungutan liar (pungli) yang sejumlah nama dan lembaga penegak hukum Kabupaten Pemalang.
Disaat yang sama, banyak kalangan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam masalah yang sedang terjadi di Pemalang ini.
Oleh : Teguh/Sugiono/mediakita.co