PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang saat ini telah memulai proses rekrutmen sekretaris daerah (sekda).
Diketahui sejak pada bulan Januari kemarin, panitia seleksi (pansel) sudah terbentuk. Tahapan kemudian beranjak ke surat rekomendasi.
Dikatakan oleh PJ (Penjabat) Sekda Pemalang, Moh. Sidik, pihaknya telah mengajukan surat rekomendasi.
“Permohonan surat rekomendasi ke gubernur sudah turun. Saat ini, kami (Pemkab Pemalang) meneruskan surat rekomendasi ke Kemendagri,” kata dia, Rabu (1/2/2023).
Permohonan rekomendasi ini diperkirakan akan diterima oleh Pemkab Pemalang pada pertengahan bulan ini.
“Proses permohonan surat rekomendasi Kemendagri akan memakan waktu kurang lebih 12 hari. Hari ini, surat rekomendasi sudah dikirim,” tutur PJ Sekda Pemalang.
Menurut PJ Sekda, Moh. Sidik, perjalanan menuju proses rekrutmen membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Setelah proses rekomendasi di Kemendagri selesai, Pemkab Pemalang kembali meminta rekomendasi lagi. Untuk rekomendasi selanjutnya adalah ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Berkaitan syarat pendaftaran, PJ Sekda menyatakan, bahwasanya menjadi kewenangan pansel.
“Kalau syarat-syarat mendaftar itu, sepenuhnya jadi ranah pansel. Termasuk soal usia, apakah itu 56 tahun atau 58 tahun kewenangan pansel,” ucap Moh. Sidik yang juga menjabat Kepala Disnaker Pemalang.
Sebelumnya, Plt Bupati, Mansur Hidayat, telah membentuk pansel. Dimana anggotanya berasal dari beragam latar belakang.
“Sudah, sudah terbentuk. Anggotanya ada mantan sekda, dua akademisi dan perwakilan pemprov dan satu lagi kakanreg BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ungkapnya.
Sebagai informasi, jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Dimulai dari batas usia pendaftar adalah 56 tahun. Kemudian, pendaftar telah berpengalaman menjabat di 2 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berbeda.
Mengenai kepangkatan, yaitu minimal IV B. Sedangkan untuk eselonnya adalah II B.
Oleh: Arief Syaefudin