PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kini memiliki Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Di nomor tersebut, masyarakat yang mengalami keadaan darurat dapat langsung menghubungi nomor 112 yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat.
Bupati Mansur Hidayat mengatakan bahwa adanya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya Pemkab Pemalang dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (Call Taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat meneruskan informasi tersebut kepada OPD kedaruratan, Kepolisian setempat atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan,” ujarnya, Jumat malam (26/1/2024).
Adanya layanan tersebut, Bupati Pemalang berharap respon pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berkualitas sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya.
Usai launching Layanan Call Center itu, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, langsung mencoba layanan tersebut didampingi perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo.
Oleh: Arief Syaefudin