Respons Presiden Terkait Undang-Undang Cipta Kerja

Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. IST

NASIONAL, mediakita.co – Merespons situasi pascaaksi penolakan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo bertempat di Istana Kepresidenan Bogor menyampaikan keterangan pers pada Jumat 09/10/2020. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa ia telah melakukan rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang cipta kerja bersama jajaran pemerintah dan para Gubernur.

11 Klaster Urusan

Presiden menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja memuat 11 klaster, yakni: 1) Urusan Penyederhanaan Perijinan; 2) Urusan Persyaratan Investasi; 3) Urusan Ketenagakerjaan; 4) Urusan Pengadaan Lahan; 5) Urusan Kemudahan Berusaha; 6) Urusan Dukungan Riset Dan Inovasi; 7) Urusan Administrasi Pemerintahan; 8) Urusan Pengenaan Sanksi; 9) Urusan Kemudahan Pemberdayaan Dan Perlindungan UMKM; 10) Urusan Investasi Dan Proyek Pemerintah; dan 11) Urusan Kawasan Ekonomi.
Dari 11 urusan tersebut, secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

3 Alasan Penyusunan UU Cipta Kerja

Presiden menjelaskan tiga alasan terkait dengan UU Cipta Kerja ini dibutuhkan. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga dibutuhkan lapangan kerja baru sangat mendesak. Hal tersebut ditambah dengan situasi saat ini pandemi ini di mana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemi. Sebanyak 87% dari total penuduk bekerja memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah, 39% pendidikan sekolah dasar.
UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Bacaan Lainnya

Kedua, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Hal ini dilakukan untuk memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit. Perijinan usaha kecil untuk UM-K tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Pembentukan PT (Perseroan Terbatas) tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Koperasi bisa dibuka dengan jumlah hanya 9 orang. Usaha mikro kecil yang bergerak di sector makanan dan minuman sertifikasi halal dibiayai pemerintah atau gratis. Seperti halnya ijin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja Kementerian KKP

Ketiga, memberikan dukungan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Waspada Hoax

Penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang terjadi, menurut Presiden banyak dilatarbelakangi disinformasi mengenai subtansi dari undang-undang tersebut serta hoax di media sosial. Sepeti penghapusan UMP, UMK, UMSP bahwa hal tersebut tidak benar karena faktanya UMR tetap ada. Upah minimum dihitung per jam yang tersebar di media sosial juga tidak benar.

Berita yang beredar mengenai cuti, dimulai dari cuti sakit; kawinan, khitanan, baptis, kematian, melahirkan dihapus dan tidak ada kompensasinya tersebut juga tidak benar, “Saya tegaskan, ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak, ini juga tidak benar,” tegas Joko Widodo. Dan, terkait Jaminan Sosial, secara tegas Presiden menyatakan bahwa Jaminan Sosial tetap ada.

Isu penghapusan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tidaklah benar. Industri besar harus studi AMdaL yang ketat tetapi bagi UMK-M lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Terpaan berita bohong juga terlontar, bahwa UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi Pendidikan. Presiden menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak benar. Yang diatur dalam UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sedangkan perijinan pendidikan tidak diatur dalam undang-undang cipta kerja ini. “Aturan yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.

Keberadaan bank tanah diberlakukan untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangunan nasioanal, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan serta reforma agraria, sangat penting untuk menjamin akses masyarakat untuk kepemilikan tahan, lahan. “Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perijinan berusaha dan pengawasannya dilakukan oleh pemeritatahan daerah sesuai dengan NSPK (Norma Standar dan Kriteria),” tegas Presiden.

Dan, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, memerlukan peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang akan dimunculkan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Dan, Presiden masih membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah. Presiden yakin, bahwa melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga menghidupi keluarga mereka.

Menutup pidatonya, Presiden Joko Widodo mengatakan jika masih ada ketidakpuasan mengenai UU Cipta Kerja ini bisa lewat judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Fahriyah / mediakita.co

Pos terkait