PEMALANG, mediakita.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, telah berkomitmen untuk menertibkan semua Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Komitmen dari Satpol PP Pemalang ini, dibuktikan dengan akan memasifkan razia para PMKS. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Satpol PP, Ahmad Hidayat.
Kami berkomitmen penuh untuk menertibkan semua PMKS yang ada di Pemalang, dari mulai para anak jalanan, pengamen, dan PMKS lainnya. Kita ingin Pemalang bebas dari hal seperti itu (PMKS),” ungkapnya, Selasa (18/3/2024).
Penertiban PMKS, juga merupakan salah satu fungsi dari satpol pp selaku aparatur penegak peraturan daerah (perda).
“Satpol pp itu kan fungsinya menegakkan perda, apa yang kami lakukan hari ini adalah untuk menegakkan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan),” tutur Kepala Satpol PP Pemalang.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Pemalang, mengamankan 9 orang PMKS yang terdiri dari anak jalanan dan pengamen.
“Kita amankan ada 9 anak. Kami asesmen dan kita bawa ke dinsos untuk selanjutnya dapat dibina di panti sosial,” kata Ahmad Hidayat, Kasatpol PP Pemalang.
Pihaknya juga ingin agar para anak jalanan dan pengamen ini tidak kembali ke jalan, maka diberikan pelatihan agar dapat diberdayakan.
“Tugas kami (Satpol PP) menertibkan, mengamankan. Untuk selanjutnya, kami harap mereka diberdayakan supaya tidak kembali ke jalanan,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin