ajibpol
JAWA TENGAH

Sebanyak 7154 Narapidana Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Langsung Bebas

SEMARANG, Mediakita.co- Sebanyak 7.154 orang narapidana di wilayah Jateng mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021. Dari jumlah itu, 138 orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah.

Kekanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyebut bahwa jumlah WBP per tanggal 8 Agustus 2021 adalah 13.860 orang.

Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana.

Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jateng, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi, yakni 564 orang.

Baca Juga :  Hendi, "Vaksin itu tidak berbahaya"

Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.

Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000,-

Yuspahruddin juga mengatakan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, sekaligus menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Tampak hadir dalam acara pemberian remisi itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Artikel Lainnya