NASIONAL, mediakita.co- Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (30/9/19). Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan Rapat Paripurna DPR ke-12 menyepakati penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (RKUHP).
“Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan Rapat Bamus antar Pimpinan DPR dan seluruh unsur Pimpinan Fraksi serta komisi, terkait usulan penundaan beberapa rancangan Undang Undang yang akan kita selesaikan pada periode ini, “ujar Bambang saat memimpin Rapat Paripurna terakhir DPRRI.
Selain RKUHP terdapat empat RUU yang ditunda dan dilanjutkan pembahasanya pada periode 2019-2024.
Keempat RUU tersebut adalah RUU Pertahanan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
“Seluruh Fraksi memahami situasi sehingga setuju RUU ditunda dan di Carry-over pada masa persidangan pertama para periode yang akan datang, “kata Bambang seperti dilansir dari Kompas.com
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu berharap RUU yang belum diselesaikan itu dapat dibahas oleh DPR periode berikutnya.
“RUU yang tidak dapat diselesaikan itu bisa dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat sudah ada landasan hukumnya, “ucap Bamsoet.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan oleh DPR memungkinkan pembahasan RUU yang belum tuntas dapat diwariskan ke periode selanjutnya.
Seperti diberitakan mediakita.co sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Jokowi memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap Presiden tersebut kepada DPR.
“Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR periode ini. Agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahanya tak dilakukan oleh DPR periode ini, “tutur Jokowi di Istana Bogor pada Jum’at 20 September 2019.
Oleh: Nur Iman
Sumber:Kompas.com/ CNNIndonesia.com