JAKARTA, mediakita.co-Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya memenuhi janjinya, datang ke ke KPK. Dia mengaku heran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis (28/7/2022).
“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28,” katanya.
“Dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” jelasnya.
Dalam sangkaannya, Mardani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Mardani sempat melawan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Dengan penolakan tersebut, Mardani memenuhi janjinya datang ke KPK. Menurutnya, ini sesuai dengan janjinya melalui surat yang disampaikan ke KPK.
Dasar surat tersebut, pengacara Mardani H Maming menilai penetapan DPO oleh KPK menjadi tak berdasar. Seperti diketahui, Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022.
Atas penetapan itu, KPK juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani. Selain itu,
KPK juga meminta Mardani untuk menyerahkan diri.
Tak Hanya itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani untuk melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.