Sempat Misterius! Pelaku Pencurian di Counter HP Alea Moga Akhirnya Terungkap

Mediakita.co – Teka-teki siapa Pelaku Pencurian dengan pemberatan di Counter Handphone Alea Cell Komplek Alun-alun Moga Desa Banyumudal Rt 01/Rw 01 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.

Pencurian di Counter Handphone Alea Cell milik ALI ROSIDI Bin Alm H. SOBIRIN terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 00.00 wib dengan kerugian 235 unit Handphone berbagai merk, 1 Unit Camera digital Merk Sony seri W810 warna silver, Jam tangan sejumlah 62 buah dari berbagai merk, 1 (satu) Unit Nootbook Merk Accer V5 warna hitam dan Uang Koin pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan total kerugian kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ini dilakukan 5 (lima) orang yang menggunakan Mobil Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi B-xxx.

Menurut keterangan Kapolsek Moga Polres Pemalang Akp Amin Mezi Syafiudin, S.H., para pelaku sekarang ditahan di Polres Banjarnegara karena melakukan pencurian di wilayah Banjarnegara.

“Kami telah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Moga Aipda Murdiyat, S.H. bersama anggotanya untuk melakukan pemeriksa terhadap para tersangka yang saat ini ditahan di Polres Banjarnegara” Ujarnya.

Lebih lanjut Akp Amin Mezi mengatakan dari lima pelaku dua orang sudah ditangkap yaitu Lutfi Maulana (Tegal) dan Tejo Lelono Sigit Permono (Lampung), sedangkan barang bukti yang berhasil diperoleh polisi hanya dua buah Handphone samsung dan untuk barang bukti lain telah dijual kepada penadah seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), untuk tiga pelaku lain dan penadah saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Hasil pemeriksan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Moga, para pelaku datang ke Counter Handphone Alea Cell menggunakan mobil Avanza silver Nomor Polisi belum diketahui sedangkan alat yang mereka gunakan untuk membongkar pintu dan merusak kunci gembok Counter berupa linggis dan gunting baja besar” katanya.

Bacaan Lainnya

Untuk penanganan perkara pencurian di Counter Handphone Alea Cell, Unit Reskrim Polsek Moga saat ini sedang melakukan pemberkasan yang selanjutnyanya Perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang” pungkas Akp Amin Mezi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.