Pekalongan, Mediakita.co- Kasus Pencabulan kembali terjadi, kasus pencabulan kali ini melibatkan kakek tiri kepada cucunya, di Dusun Jipanganwetan, Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongaan.
Nurudin (38) tega mencabuli cucu tirinya selama lima kali. Korban NW berusia 12 tahun berungkali diajak berhubungan intim dengan iming – iming uang sebesar Rp. 30.000,-.
“”Saya iming-imingi korban dengan uang Rp 30 ribu biar dia mau diajak berhubungan badan,” kata Nurudin, Selasa (11/8).
Awalnya korban takut melaporkan perbuatan bejat kakek tirinya itu kepada keluarga, hingga akhirnya sang nenek menanyakan jebolnya kunci pintu kamar kepada korban. Dari pertanyaan terseut, akhirnya NW menceritakan kejadian itu kepada neneknya, bahwa kunci kamar jebol akbit di dobrak kakek tirinya, yang kemudian menyetubuhinya.
Pencabulan tersebut adalah yang kelima kali Nurudin lakukan. Mengetahui peristiwa tersebut ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Pekalongan.
Nurudin mengaku, perbuatan bejatnya itu telah ia lakukan terhadap korrban selama lima kali. Terakhir yang ia lakukan pada tanggal 2 Agustus lalu. Ia mencabuli korban di perkebunan tebu yang berada disekitar rumah pada pukul 20.00 WIB.
“awalnya saya rayu agar korban mau ikut saya masuk ke kebun tebu, setalah korban mau kemudian saya gunakan sarung sebagai alas untuk berhbungan badan”. Pungkasnya. (MK 014)