JOMBANG, mediakita.co- Polisi mengungkap sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sempat mengelak bermain handphone (HP) saat mengemudi sebelum kecelakaan maut di KM 672 400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
Pengakuan Joddy kepada polisi tidak bermain HP itu tidak sesuai dengan sejumlah fakta yang ditemukan polisi. Pengakuan Tubagus itu kemudian disesuaikan dengan hasil pemeriksaan digital forensik.
Hasilnya, terdapat ketidak sesuaian dengan sejumlah bukti-bukti digital yang kini telah dikantongi penyidik. Polisi menyebut telah menemukan beberapa bukti dan petunjuk bukti yang bisa dikenakan kepada Joddy.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut sopir Venessa dan Bibi diketahui sempat menghubungi orang tuanya. Berdasarkan bukti digital, Tubagus ternyata sempat telepon orang tuanya pada pukul 11.38 Wib, atau sekitar satu jam sebelum kecelakaan maut terjadi.
“Jadi, data yang kami dapatkan bahwa pukul 11.38 WIB, dia masih sempat telepon sama orang tuanya,” ungkapnya.
Bukti digital ini membuat Joddy tak berkutik. Berbeda dengan pengakuannya tidak bermain ponsel saat mengemudikan mobil venessa dan Bibi beserta keluarganya, sesaat sebelum kecelakan maut terjadi.
Kombes Gatot Repli Handoko menyebut sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjadikan Joddy tersangka usai memeriksa 10 saksi.
“Pada hari Rabu itu juga, tanggal 10 nonember, saudara Tubagus Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka” kata Kombes Gatot, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebagai contoh, Joddy terbukti melanggar rambu batas kecepatan maksimal dalam penggunaan jalan tol.
“Sebagai contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi. Maksimal kecepatan 80 km. Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 km,” kata Gatot.
Saat ini, Tubagus Jodi telah ditahan di Polres Jombang. Penahanan itu dilakukan karena Jodi dijerat pasal yang berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Pertama, Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tajun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kedua, Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.