Berahirnya Sang Petualang Penculik Remaja di Bojonegoro
SEMARANG, mediakita.co – Kerja keras anggota Reserse Kriminal Kepolisan Resor Reskrim Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) berbuah manis. Kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan Kabupaten Bojonegoro selama beberapa bulan ini akhirnya terungkap. Pada Senin (27-06-2016) lalu, Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSI menggelar rilis kasus penculikan anak di depan Mako Polres Bojonegoro.
Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangkap tersangkanya di depan Stasiun Kereta Api (KA) Tawang Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu (25-06-2016). Tersangka diketahui beberapa kali melakukan penculikan anak dari beberapa tempat kejadian. Seluruh korbannya masih di bawah umur. Modus operandinya, calon korban diiming-imingi Hand Phone (HP) sebagai hadiah. Setelah terlena bujukan, pelaku kemudian membawa kabur korban.
Pelaku (DP) melakukan penculikan sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Aksi pertamanya pada Jumat (29-05-2016). Korban berinisial SK diculik dari area Pasar Sumberjo dengan modus mengajak makan korban dengan seorang temannya nasi goreng pada pukul 18.00 WIB karena diiming-iming akan diberikan sebuah HP. Korban SK akhirnya mau diajak oleh tersangka naik bus jurusan Bojonegoro Surabaya, turun di Babat Kabupaten Lamongan, kemudian naik bus jurusan Surabaya ke arah Kudus dan menyewa sebuah Hotel di Kudus. Di situ, pelaku melakukan bujuk rayu apabila tidak mau bersetubuh maka ayahnya akan meninggal sebulan lagi.
Pelaku kembali melakukan Aksinya pada Selasa (19-01-2016). Di sekitar Pertokoan Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, korban berinisial WF yang diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai marketing di sebuah counter HP dibonceng motor menuju Hotel di daerah Jateng.
Merasa ketagihan dan masih penasaran dengan ilmunya untuk menggendam seseorang, tersangka mengulangi perbuatannya untuk ketiga kalinya.
Pada Kamis (11-02-2016), DP menculik korban berinisial AM dari Alun-alun Kota Bojonegoro. Saat itu, korban dan AR usai mengikuti upacara di alun-alun didekati oleh tersangka dan membujuk korban untuk ikut dengannya naik motor menuju arah barat Kota Bojonegoro. Di sini, pelaku sukses menjual laptop Acer milik korban.
Pelaku DP kembali beraksi. Pada Kamis (23-06-2016) dengan modus yang sama, yaitu mengiming-imingi hadiah HP, korban berinisial FN terbujuk. Akhirnya tersangka membawa kabur dari area Pasar Kapas menggunakan motor Vario menuju arah solo.
Petualangan DP pun terhenti. Anggota Reskrim mencium keberadaan di Semarang. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali tak digubris. Tak mau buruannya lolos, Polisi terpaksa menembak kaki kirinya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dikerenakan korban masih di bawah umur semua dengan ancaman hukuman penjara paling 5 sampai 15 tahun penjara. Tidak semua korban disetubuhi tersangka. Namun untuk korban yang ketiga dan keempat, korban tidak mengakui adanya persetubuhan,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSI menjawab pertanyaan dari wartawan tentang adanya tindakan persetubuhan kepada semua korban.
AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSI mengimbau kepada seluruh orangtua dan anak-anak agar selalu waspada kepada orang yang tak dikenalnya dan jangan mudah tergiur dengan iming sebuah barang. (@DivHumasPolri)
Redaksi : mediakita.co