NASIONAL, mediakita.co- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyebutkan jika kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak diperbolehkan langsung mengganti pejabat.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Nanti ada pejabat baru (kepala daerah) dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami izinkan,” kata Mendagri, Selasa (21/5/2025).
Mendagri menjelaskan alasan memperbolehkan para kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak tahun 2024 supaya didapat pemerintahan daerah yang solid.
“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry dengan yang bersangkutan. Ini semua demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujar Tito Karnavian.
Sebelumnya, kepala daerah terpilih membutuhkan waktu 6 bulan usai dilantik guna mengganti pejabat.
Dengan adanya aturan yang baru ini, artinya kepala daerah dapat langsung mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan daerah masing-masing.
Oleh: Arief Syaefudin