ajibpol
BREBES

Tak Tahan Ditinggal Istri Kerja Ke Arab, Pria Ini Cabuli Empat Remaja Tetangganya

BREBES, mediakita.co – Aksi pencabulan terhadap empat remaja di Kabupaten Brebes kembali terjadi. Pelaku pencabulan adalah Anas Ruliansyah (41) warga Desa Sindangheula Kecamatan Banjarharjo. Korban pencabulan merupakan anak dari tetangganya sendiri. Kejadian ini mulai terungkap pada jum’at, (8/1/202) karena salah satu korban melaporkan kepada orangtuanya.

Anas yang berprofesi sebagai tukang ojek awalnya mengajak korban untuk diajak jalan-jalan ke tempat wisata. Lalu para korban dicabuli di sejumlah tempat. Di antaranya di ruang bilas kolam renang umum hingga di sebuah bangunan sekolah dasar. Aksi cabul yang ia lakukan untuk menyalurkan nafsunya lantaran ditinggal sang istri menjadi TKI di luar negeri.

“Istri saya kerja di Arab Saudi jadi TKI. Karena pingin, jadi saya melakukan itu (pencabulan),” Ungkap Anas di hadapan penyidik di Mapolres Brebes, Rabu 20 Januari 2021.

Anas mengaku dalam melancarkan aksinya ia tidak melancarkan ancaman dan tidak mengiming-imingi uang.
Dalam aksi pencabulan yang dilakukan dengan menggesek-gesekan kemaluan ke korban hingga keluar cairan sperma.

Baca Juga :  Korban Tsunami di perkosa hingga melahirkan, Pelaku di tuntut 8 tahun Penjara

Tersangka mengungkapkan sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap para korban sejak dua tahun terakhir, yakni dari 2019 lalu.

“Sudah ada yang tiga kali, dua kali, dan lainnya. Saya melakukan ini khilaf karena hasrat. Sebab, istri saya kerja di luar negeri sebagai TKI di Arab Saudi,” ujarnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi mengatakan, kasus ini mulai terungkap pada 8 Januari 2021, setelah salah satu korban melaporkan perilaku tersangka ke orangtuanya.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini yang dikhawatirkan masih ada korban berikutnya yang tidak berani melaporkan ke polisi. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling tidak 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Akibat ulah tersangka, ia disangkakan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” pungkasnya. (Jun&don/mediakita.co)

Artikel Lainnya