ajibpol
POLITIK

Tersandera Aturan, Bambang Mugiarto (BM) Batal Dicalonkan Independen ?

PEMALANG, mediakita.co-Terbentur aturan, Ketua Aliansi Pemalang Independen   (API), dr. Isnaini Junianto, Sp.S masih mempertimbangkan untuk meneruskan kerja politiknya dalam mencalonkan Bambang Mugiarto (BM),  melaui jalur perseorangan (Independen-red). Langkah itu ditempuh dengan menahan secara off line proses verifikasi administrasi dukungan KTP warga pada aplikasi sistem Informasi pencalonan (Silon) yang diberikan oleh KPU Pemalang.

Penahanan secara off line dilakukan lantaran terbentur Peraturan KPU tidak memungkinkan bagi calon perseorangan  yang telah mengikuti proses verifikasi  administrasi, bisa dicalonkan oleh partai atau gabungan partai politik. Sementara, posisi BM saat ini telah terdaftar dan sedang mengikuti proses penyaringan sebagai Bakal Calon Bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang.

“Kita sedang mempertimbangkan segala sesuatunya. Termasuk menyiapkan sejumlah opsi yang akan diambil API terkait dengan Peraturan KPU itu,” katanya, usai pertemuan dengan presidium API di rumah juang yang berjalan sekitar 3 jam itu kepada mediakita.co, Selasa, (11/20).`

Dalam rapat itu, selain dihadiri seluruh anggota presidium API, secara khusus juga mengundang Saam Fredi Marpaung S.H, Advokat Ikadin/Lawyer dan  Bidang Hukum Seknas Jokowi Jawa Tengah. Selain dimintai pendapat terkait dengan Peraturan KPU tersebut, bersama mereka juga membahas bagaimana sikap dan langkah-langkah politik selanjutnya.

Baca Juga :  Nama-nama Ini Berpeluang Dampingi Mansur Hidayat Maju di Pilkada Pemalang 2024
dr. Isnaini Junianto, Sp.S
dr. Isnaini Junianto, Sp.S

Dokter Is mengaku, meskipun syarat dukungan KTP terpenuhi, tetapi pihaknya harus mengalkulasi secara cermat terhadap peluang rekomendasi  di PDI Perjuangan. “Kita harus melakukan kalkulasi politik secara cermat. Karena dengan PKPU tersebut, kita tidak bisa berkoalisi dengan partai atau gabungan partai politik. Jadi harus ada pilihan salah satunya saja. Partai atau lewat jalur Independen”.

“Jika PDI Perjuangan merekomendasi Bambang Mugiarto, maka secara politik dan formal dukungan itu melekat ke BM. Karena dukungan warga yang kami galang secara hukum melekat pada diri dan nama Bambang Mugiarto. Jika perlu, ke depan surat dukungan itu dapat kami serahkan ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang”, jelasnya.

Sikap itu, menurut dokter nyentrik yang aktif bermedia sosial, lantaran antara Bambang Mugiarto dan API adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Secara political will, BM mewakili kriteria dan harapan kami. Itu mengapa, nama BM kita munculkan dengan menggalang dukungan KTP warga untuk dijadikan sebagai calon bupati melalui jalur perseorangan”, tegasnya.

Seperti diketahui, PKPU no 3 tahun 2017, Pasal 34 mengatur bahwa Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Baca Juga :  Terwujud: Rumah Produksi Bagi Penyandang Difabel Slawi

Dokter spesialis syaraf berambut putih yang belakangan mendobrak jagat politik Pemalang dengan mengomandani gerakan calon dari jalur perseorangan itu masih mempertimbangkan untuk terus menahan secara off line proses verifikasi faktual syarat dukungan pada aplikasi sistem Informasi pencalonan (Silon) yang diberikan oleh KPU Pemalang. “Kita masih punya sedikit sisa waktu untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan itu”, ungkapnya.

“Karena jika input data dukungan KTP di aplikasi Silon yang kita buka secara on line, berdasarkan Peraturan KPU tersebut dengan sendirinya maka bisa dinyatakan telah mengikuti proses verifikasi administrasi calon perseorangan. Konsekuensinya, pencalonan dijalur partai bisa dinyatakan gugur demi hukum. Inilah problem benturan hukum yang kami hadapi. Sebuah pilihan sulit yang harus segera dirembug dan putuskan secara cermat dalam waktu yang cepat demi kebaikan kita semua tentunya”, tegasnya.

Oleh : Teguh Santoso

 

Artikel Lainnya