ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Tersandung Wanita Hamil Di Kolam Renang Komisioner KPAI Sitti Hikmawati Dicopot

NASIONAL, mediakita.coSitti Hikmawati akhirnya dicopot dari jabatannya secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik karena pernyataannya yang menggemparkan publik menyebut orang bisa hamil akibat bereng.

Anggota Komisioner Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) tersebut diberhentikan secara tidak hormat karena tidak mengajukan Surat Pengunduran diri.

Dilansir dari CNN Indonesia Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa Sitti tidak mengajukan Surat Pengunduran diri maka berdasarkan rapat pleno 9 anggota KPAI beliau diajukan ke presiden untuk diberhentikan.

“KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan [hingga 23 Maret], maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI,” ujar Susanto, Kamis (23/4).

Ketua KPAI Susanto menyatakan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020.

Menurut Susanto yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk berpikir agar mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat. Namun hingga waktu yang ditentukan beliau tak juga mengundurkan diri.

Susanto juga menuturkan bahwa surat mengenai keputusan itu telah dilayangkan ke Presiden Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.

Baca Juga :  Internal Golkar Memanas, Beredar Kabinet Baru Fraksi Golkar DPR

“Ada pun surat Menteri PPPA telah disampaikan kepada Presiden,” tuturnya.

Seperti diketahi bahwa Sitti menuai polemik terkait pernyataanya yang mengingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil.

Setelah menuai polemik dan dikecam publik Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu.

Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya tersebut.

Dewan Etik berpendapat bahwa pernyataan itu telah menimbulkan reaksi publik yang luas terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok. Perbuatan Sitti, menurut mereka, berdampak negatif terhadap lembaga KPAI dan bahkan negara.

Atas dasar itu, Dewan Etik merekomendasikan agar Rapat Pleno KPAI meminta kepada Komisioner KPAI Sitti Hikmawati secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Namun Sitti tak menghiraukannya sehingga terpaksa harus diberhentikan secara tidak terhormat.

Artikel Lainnya