Kejagung Endus Keterlibatan Anak Menteri Dalam Dugaan Korupsi Di Kementerian Pertanian

NASIONAL, mediakita.co – Kejagung mengendus aroma korupsi pada tender proyek pengadaan, hewan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementerian Pertanian RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyatakan bahwa Kejagung segera mengusut dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kami akan menunggu. Silakan laporkan dugaan tindak pidana itu ke kami. Ini wujud dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018,” jelas Hari Setiyono pada Kamis 19/11/2020

Perusahaan Fiktif Dan Dugaan Korupsi Kementan

Dugaan korupsi di Kementan pertama kali dipublikasikan oleh Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI). GPHN menduga bahwa perusahaan pemenang tender pengadaan ternak dan pakan itu fiktif.

Ketua Umum GPHN RI Madun Haryadi mengungkapkan, perusahaan pemenang tidak memiliki alamat kantor jelas. Madun juga mengendus dugaan adanya mark up proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keluarga Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Hasil investigasi kami, menduga adanya peranan putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan,” ujar Madun. Lebih lanjut Madun mengatakan, “Kami menemukan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya fiktif,” kata Madun.

Hasil penelusuran GPHN RI, proyek pengadaan hewan ternak tersebut menggunakan APBN TA 2020. Proses pengadaannya tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait.

Salah satu bukti lapangan, PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jl. Raya Lobuk, Kec. Bluto, Kab. Sumenep selaku pemenang puluhan paket tender proyek ternyata fiktif. Bahkan saat dilakukan pengecekan, ternyata hanya sebuah gudang bangunan tua tanpa penghuni. “Kami sudah cek ke lokasi, tidak ada kantor perusahaan itu. Tetapi cuma ada perusahaan pengaspalan jalan dan gilingan batu yang sudah bangkrut,” tegas Madun.

Perusahaan lain yang ditemukan oleh GPHN adalah PT Karya Master Indonesia pemenang tender senilai Rp7 miliar. Alamat perusahaan tersebut tertulis berada di Jalan Sambung No.35 Paberasan, Sumenep-Madura. Hasil pengecekan ternyata perusahaan ini pun fiktif. Tak ada aktifitas maupun kegiatan perusahaan tersebut.

Mafia Proyek

GPHN RI menilai Kementan RI ceroboh. GPHN menduga bahwa kecerobohan Kementan adalah saat menyelenggarakan proyek pengadaan pakan ternak di Situbondo yang mencapai lebih dari Rp 9 miliar. Juga pengadaan untuk Tegal tercatat Rp 7 miliar serta di Indramayu sebesar Rp 4,7 miliar. Proses pengadaan hanya sebatas persyaratan formal dengan melibatkan mafia proyek di Kementan.

Dari hasil pengecekan lapangan, Madun menyampaikan, “Kami menduga banyak terjadi permufakatan jahat dan monopoli proyek yang berpotensi merugikan negara. Dan kami punya bukti-buktinya, termasuk puluhan paket proyek yang diduga bermasalah.”

Untuk itu, GPHN mendesak Kejaksaan Agung untuk secepatnya melakukan penelitian, penyelidikan serta kajian atas temuan tersebut. “Kami punya bukti-bukti yang akurat, dan kami siap membantu Kejaksaan dalam upaya penyelamatan keuangan negara,” kata Madun menutup pembicaraan.

Penulis : Abdul Muiz

Pos terkait