ajibpol
PEMALANG

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Wabup Pemalang Berlakukan PPKM Darurat Penanganan Covid 19

PEMALANG, mediakita.co – Wakil Bupati Pemalang Mansur melakukan rapat koordinasi terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Ju’at (2/7/2021)

Koordinasi tersebut dilakukan dengan jajaran Forkopimda dan Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo serta Pengurus Masjid Agung, di ruang rapat Masjid Agung Nurul Kalam Pemalang.

Dalam pertemuan itu, Tutuko Raharjo menyebutkan tujuan diadakannya rapat di area Masjid Agung Nurul Kalam terkait silarurahmi dan membahas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

“Sudah kita sampaikan kepada pengurus dan para Kyai bahwa menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yaitu PPKM darurat penanganan Covid-19. Bahwa mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli, kegiatan tempat ibadah termasuk didalamnya masjid, musholah dan tempat ibadah lain untuk di tutup sementara, alhamdulillah beliau – beliau sangat memahami’ kata Tutuko.

PPKM Darurat akan diberlakukan pada daerah dengan kriteria situasi pandemi level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dengan aturaan-aturan pembatasan pada diktum ketiga meliputi pembatasan kegiatan perkantoran, pembatasan kegiatan belajar mengajar, pembatasan pusat perdagangan, hingga pembatasan tampat ibadah.

Baca Juga :  Resmikan Renovasi Tugu Letnan KKO Soetomo di Desa Wanarata Pemalang, Ini Penjelasan Wabup Mansur!

Diketahui saat ini kabupaten Pemalang masuk pada situasi pandemi level 3, di mana per tanggal 24 Juni 2021 menyentuh kasus aktif sebanyak 738 orang, 625 orang isolasi mandiri dan 113 orang dirawat.

Penulis : Tgh/mediakita.co

Artikel Lainnya