ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Tuntutan Pembubaran KPI, Buntut Kasus Spongebob

Nasional, Mediakita.co,- Teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap tayangan kartun Spongebob di GTV berbuntut panjang. Setelah tagar Save Spongebob sempat merajai trending topik di lini masa Twitter Indonesia, kini netizen semakin masif untuk menyuarakan pembubaran KPI.

Seperti kita ketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, KPI telah memberikan “kartu kuning” Film Kartun Spongebob pada tanggal 6 dan 22 Agustus 2019, saat GTV menayangkan Big Movie Family: the Spongebob Squarepants Movie”, dan Rabbids Invasion. Menurut Komisioner KPI, kedua tayangan tersebut mengandung unsur kekerasan yang tidak baik untuk dilihat anak-anak.

KPI mengkategorikan unsur kekerasan itu, melanggar Pasal 14  ayat 2 Tentang Pelindungan Kepada Anak, serta Pasal 21 ayat 1 Tentang Penggolongan Program Siaran. Adegan kekerasan itu juga melanggar SPS Pasal 15 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja, dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A Tentang klasifikasi R.

Seakan tidak mengubris alasan KPI, netizen tetap berdiri membela Spongebob. Bahkan, semakin berani untuk mencuitkan tagar baru yang lebih keras, yakni: #BubarkanKPI.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Akun Twitter “Neg” (@negativisme) mencuit, “Kami penduduk Bikini Bottom sepakat, KPI dan KPAI itu gak guna, daripada ngabis-ngabisin anggaran negara, mending #BubarkanKPI”.

Ada lagi, cuitan Joko Anwar (@jokoanwar), “Kalau ada lembaga yang anggap tontonan kayak SpongeBob melanggar norma kesopanan, lembaga itu nggak layak dipercaya menilai apapun di hidup ini. #BubarkanKPI @KPI_Pusat”.

 

Penulis: Fredy / medikita.co

Artikel Lainnya