10 Anggota Personil  Raih Penghargaan Dari PBTR

10 Anggota Personil  Raih Penghargaan Dari PBTR

PEMALANG, Mediakita.co – Tim Resmob Polres Pemalang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel penerangan Exit Tol Gandulan dan Brebes berinisial AF dan B. Keduanya ditangkap di kosnya pada sabtu (31/08) kemarin, berikut barang bukti kurang lebih 20 kg kabel tembaga yang belum sempat dijual.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK, MSi melalui Kabag Humas Polres Pemalang AKP Nurkhasan mengatakan kedua tersangka diamankan ditempat kosnya berikut barang bukti berupa 20 kg kabel tembaga yang belum sempat dijual.

“Keduanya berhasil diamankan dikosnya kemarin Sabtu(31/8/19) berikut barang bukti berupa 20 kg kabel tembaga yang belum sempat dijual” kata Kabag Humas.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, “Kedua pelaku melakukan pencurian kabel secara bersama – sama dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, sejak bulan Mei hingga Agustus 2019″ungkapnya.

“Kedua tersangka berinisial AF dan B berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/19) kemarin di tempat kosnya masing masing. Berawal dari kejadian di Brebes, ditemukan petunjuk yang dikembangkan sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan atas nama AF di tempat kosnya di Kelurahan Pulutan Kecamatan Pemalang, “terangnya.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan AF pencurian kabel dilakukan bersama sama dengan B yang bertempat tinggal di kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang.

“Kemudian tim Resmob Polres Pemalang bergerak melakukan penangkapan tersangka B di tempat kosnya di Kelurahan Mulyoharjo, “tambahnya.

Kedua tersangka melakulan aksinya dengan mengamati tempat sasaran terlebih dahulu, jika situasi dianggap aman mereka melakukan pencurian kabel.

“Mereka memadamkan lampu terlebih dahulu, kemudian menggali tanah dan mengambil kabel yang ada di dalam tanah, “jelasnya.

“Lalu kedua tersangka memotong pelapis kabel dan mengambil kabel tembaga yang ada di dalamnya, “paparnya menambahkan.

Atas kejadian pencurian tersebut, pihak PT Pemalang Batang Tol Road mengalami kerugiam sekitar 800 juta rupiah.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun, “pungkasnya.

“Atas penghargaan yang kami terima, kami merasa bangga dan senang telah diperhatikan oleh pimpinan,” tutupnya.

Penulis : Teguh Santoso

Sumber : Polres Pemalang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.