NASIONAL, mediakita.co – kLinimasa medsos heboh dengan beredarnya video seorang wanita yang menggunting sebuah bendera yang bentuk dan warnanya menyerupai bendera Indonesia. Ulah wanita ini mengundang reaksi dan kecaman dari warganet. Video pengguntingan bendera yang menyerupai bendera Merah Putih tersebut dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii Rabu (16/9/2020).
Dalam video viral tersebut, tampak seorang wanita yang tengah menggunting sebuah bendera di ruangan sebuah rumah diiringi dengan riuh suara sorakan. Usai mengguntingnya, wanita tersebut meraih potongan kain bendera yang berserakan di lantai dan kemudian melempar-lemparnya ke udara, diakhiri dengan tepuk tangan.
Mencederai Nilai Kebangsaan
Respons atas video tersebut seperti ditulis juga oleh akun @ndorobeii, “Ceceran darah, kelaparan, taruhan nyawa hanya untuk merebut Merah Putih untuk berkibar merdeka dari Penjajah. Kenapa tega berbuat begitu Bu.”
https://www.instagram.com/p/CFMsX_8n2W6/?igshid=mzku0nuw709y
“Mari kita viralkan. Tiada kata maaf ya untuk yang melecehkan bendera, bangsa, dan negara,” ujar akun @faisalmelly.
“Gue sama teman di sekolah latihan upacara nuruin bendera dari tiang aja hati-hati banget lho, takut ujungnya nyentuh tanah apalagi kalau jatuh rasanya kaya buat kesalahan besar,” timpal @kawaibutaaa.
“Secara tidak langsung mengajarkan kepada anak-anaknya, kasihan sekali ya, anaknya plonga-plongo gitu,” kata salah seorang warganet
“Jangan cuma selesai dengan mintaa maaf sambil nangis terus mulut ditutup pakai masker. Penjara aja tuh semua,” sahut warganet lainnya.
Hingga artikel ini dibuat, video tersebut telah ditayangkan sebanyak 71.461 kali.
Tindakan Pelanggaran Hukum
Jika tindakan pengguntingan bendera Merah Putih itu benar, maka pelaku bisa dijerat hukum. Ia melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Dan, sanksi atas pelanggaran tersebut, seperti tertuang pda Pasal 66, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Penulis : Teguh Santoso