ajibpol
PEMALANG

Waduh! Komisi Aparatur Sipil Negara Sebut Bupati Pemalang Tabrak Peraturan Pemerintah Perihal Mutasi Jabatan

PEMALANG, mediakita.co- Eks Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Mardiyanto, menyoal keputusan bupati perihal mutasi jabatan. Menurutnya, apa yang dilakukan tidak berperi keadilan, Kamis (31/3/2022).

Diketahui Mardiyanto dicopot dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Saat ini dirinya berstatus guru madya.

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo telah menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Hal ini dinyatakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat surat rekomendasi yang terbit 29 Maret 2022.

Sementara itu, Mardiyanto, menyebut pemimpin Pemalang dikemudian hari agar menjalankan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya berharap kedepan, siapapun pemimpin Pemalang menjalankan manajemen ASN sesuai peraturan perundangan-undangan. Sehingga tugas dan fungsinya berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Mardiyanto.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, MA Puntodewo, menuturkan, pihaknya belum menerima salinan surat dari KASN.

“Belum kami terima surat rekomendasinya, jadi kami tidak bisa berkomentar atau bersikap lebih jauh. Setelah kami terima, barulah kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Baca Juga :  Golkar Sebut Ubah Slogan Pemalang Ikhlas Menjadi Pemalang Aman di Tugu Perbatasan Tindakan 'Ngawur'

Dalam surat KASN, ada 9 ASN lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang yang juga dipersoalkan, baik itu yang promosi maupun demosi. Daftar nama yang masuk dalam surat rekomendasi terdiri atas jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya