Nasional, medikita.co – Mengingatkan akan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan hukum tata negara agar sesuai dengan konstitusi dan amanat UUD 1945. Hal itu sepertinya kembali ditegaskan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), Soekarwo atau yang akrab dipanggil dengan sapaan Pakde Karwo.
“DPRD baik propinsi, kabupaten maupun kota, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat. Mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. DPRD juga memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Oleh karena itu meletakkan fungsi DPRD menjadi quasi eksekutif adalah bertentangan dengan UUD 1945,” katanya Pakde Karwo pada saat menjadi narasumber Seminar Sinergitas Nasional Anggota DPRD se-Indonesia yang bertema “Kedudukan Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Pada Saat Ini” di Hotel Westin, Nusa Dua Bali, Jumat (06/11/2020).
“Perlu konsitensi penekanan kemurnian pelaksanaan hukum tata negara menurut UUD 1945,” imbuhnya.
Selain hal itu, Pakde Karwo juga mengusulkan agar sejumlah aturan teknis baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden harus meletakan DPRD pada ranah trias politika di legislatif.
“Fungsi dan peran wakil rakyat diatur dalam sejumlah pasal di UUD 1945 diantaranya pada bab II pasal 2 dan pasal 3, kemudian bab VI pasal 18 ayat 1 hingga 7, kemudian bab VII pasal 20, 20A, 21, 22 dan pada bab VII A pasal 22D,” jelas Pakde Karwo yang juga merupakan ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara Indonesia (APHTN-HAN).
Narasumber lain yang juga hadir mengisi acara seminar ini adalah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Zulfikar Arse Sadikin dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti.
Seminar yang dihadiri oleh semua perwakilan dari DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten se-Indonesia ini juga menghadirkan secara virtual tiga nara sumber lain, yaitu Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Moeldoko dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.
Ketua Panitia Seminar yang juga merupakan Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagio mengemukakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi.
“Kami berharap seminar ini bisa memberikan pandangan baru terhadap perspektif otonomi daerah dan desentralisasi,” katanya.