Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan

Presiden Joko Widodo (Setkab)
Presiden Joko Widodo (Setkab)

JAKARTA, Mediakita.co,- Presiden Joko Widodo memberikan anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19. Acara itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/08/2021).

Hadir 13 perwakilan penerima tanda kehormatan secara fisik di Istana. Perwakilan tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI, WNA, para tenaga medis, dan para tenaga kesehatan.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021. Penerima Bintang Mahaputera ialah sebagai berikut:

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yaitu almarhum Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. dan almarhum I Gede Ardika. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama adalah Antonius Sujata, S.H., M.H. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya yakni Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H. dan Dr. (H.C.) Dipl.-ing Jacobus Busono.

Presiden juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo.

Tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima. Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 4 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 258 penerima, dengan rincian profesi dokter sebanyak 105 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 153 penerima.

Sementara itu, Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 67 penerima dengan rincian profesi dokter sebanyak 9 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 58 penerima.

Pos terkait