ajibpol
PEMALANG

WNA Diduga Jadi Pelaku Gendam, Kantor Imigrasi Pemalang: Bisa Dipidana

PEMALANG, mediakita.co- 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) diduga melakukan tindakan gendam (hipnotis) di Kabupaten Pemalang.

Kedua WNA itu melancarkan aksi gendamnya di sebuah toko aksesoris di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Pemalang. Dari kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 950 ribu rupiah dari karyawan toko.

Tak hanya sekali, kejadian serupa juga terjadi di pusat perbelanjaan di Pemalang. Kali ini korbannya adalah seorang ibu rumah tangga yang hendak berbelanja dengan kehilangan perhiasan emas, uang tunai dan juga uang di tabungannya ludes digasak pelaku yang berstatus WNA.

Atas kejadian tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang merespon.

Terduga pelaku yang berstatus WNA, bisa dijerat hukum pidana.

“Jika cukup bukti pidana, bisa dipidinakan,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, kepada mediakita.co dalam sambungan telepon, Rabu (19/3/2025).

Dalam kesehariannya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, pun telah memonitoring keberadaan para WNA tersebut.

“Setiap hari kita monitor. Pastinya, akan kita intensifkan kegiatan monitoringnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gedung DPRD Pemalang Nyaris Jadi Arena Baku Hantam

Sebagai informasi, dugaan tindak kejahatan yang dilakukan kedua WNA itu saat ini sudah viral di media sosial. Sejumlah warganet pun meminta agar semua pihak berhati-hati agar tidak menjadi korban berikutnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya