ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Wow! Pajak Penghasilan ( PPh) Selama 6 Bulan Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasan Ke 2 Menteri.

NASIONAL, mediakita.co-Di tengah hiruk pikuk Wabah Virus Corona Atau Covid- 19, Pemerintah merumuskan stimulus terbaru menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan,” ujarnya yang di kutip kompastv.com, Rabu (11/3/2020).

“Kemudian PPh pasal 25 untuk 6 bulan industri manufaktur. Dan restitusi dipercepat. Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah.”

Menteri Kordinator Perekonomian
( Airlangga Hartono Menteri Kordinator Perekonomian)

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan insentif tersebut akan diberikan selama 6 bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya.

“Jadi, begitu nanti kita bikin, nanti dalam 6 bulan kita review lagi efeknya seperti apa,” tambahnya.

Insentif ini diberikan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran virus Corona (COVID-19). Ekonomi diharapkan kembali bergairah dengan harapan perputaran uang di masyarakat bisa kembali kencang.

Baca Juga :  Hubungan Harmonis Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Editor : Teguh Santoso

Sumber : Kompastv.com

Artikel Lainnya