Mediakita.co – Polsek Pemalang, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah menggelar razia Ops Cipta Kondisi pada Selasa (21/11) pukul 14.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib di kel.Bojongbata Kec/Kab.Pemalang.
Razia dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Pemalang, Aiptu Parjono bersama anggota Reskrim dan Sabhara dengan sasaran warung penjual minuman keras.
Dalam giat razia tersebut petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang penjual miras masing masing (S) yang beralamat di Glintang Kelurahan Bojongbata dan (M) yang beralamat di Sirandu Kel.Bojongbata Kec/Kab.Pemalang dan menyita barang bukti masing masing berupa 2 (dua) botol ukuran Aqua kecil Brankal dan 2 (dua) botol AO ukuran kecil.
“Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Mapolsek Pemalang untuk menjalani proses sesuai hukum,’ ujar Kanit Sabhara.
Setelah dilakukan pembinaan, Rabu (22/11) mereka dikirim ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk mengikuti Sidang.
“Dalam sidang tersebut Hakim memutuskan masing-masing menjalani Kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 2.000,” tambahnya.
AKP Tarhim,SH selaku Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia serupa untuk memerangi penyakit masyarakat di wilayah Polres Pemalang.