JAKARTA, mediakita.co- Pemerintahan kembali mengambil alih Gedung Granadi dan vila Megamendung, dua aset negara yang selama ini di kuasai keluarga Soeharto, presiden ke-2 RI. Pengambil alihan ini menambah daftar panjang upaya pemerintah mengembalikan aset negara dari keluarga cendana.
Gedung Granadi dan vila Megamendung milik Yayasan Supersemar didirikan oleh Soeharto. Pemerintah menyita 2 gedung ini karena Yayasan Supersemar tersandung kasus hukum penyelewengan uang negara.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan dikelola oleh pemerintah.
“Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” jelasnya.
Terkait dengan itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening Yayasan Supersemar. Padahal, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Selain itu, pemerintah juga telah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari keluarga Soeharto. TMII sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Tien Soeharto, mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto.