Yayasan Harapan Kita ini telah mengelola TMII sejak tahun 1977. Sampai tahun ini, yayasan keluarga Cendana sudang mengelola TMII selama 44 tahun.
Pengambilalihan TMII oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan selama TMII dikelola Yayasan Harapan Kita tidak pernah ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, selama ini yang dibayar Yayasan Harapan Kita hanya setoran pajak. “Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada,” kata Encep dalam bincang bareng DJKN bertema ‘Pengambilalihan TMII’, Jumat (16/4/2021).
Alasannya, TMII tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan beralihnya kelola, diharapkan aset milik negara itu ke depannya dapat berkontribusi menghasilkan PNBP.
“Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya,” tandasnya.
Oleh : Tim Redaksi/mediakita.co