Jual Miras Tanpa Ijin, Dua Pedagang Ini Diciduk Polisi

Kabar, mediakita.co – Dalam rangka Operasi pekat Candi 2016 serta untuk menciptakan situasi kamtibmas diwilayah hukum polsek comal yang aman dan kondusif menjelang bulan puasa.Kapolsek Comal AKP UTOMO, SH beserta anggotanya gencar melaksanakan giat ops pekat dengan sasaran minuman keras.Kamis (02/06).

Minuman keras menjadi saaran operasi pekat karena dapat menyebabkan gangguan kamtibmas serta mengganggu konsentrasi bagi umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Hal ini terbukti dengan keberhasilan Kapolsek Comal beserta anggota mengamankan 2 orang penjual miras tanpa ijin dengan barang bukti 24 botol miras, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sikayu ada beberapa warung yang jual miras.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Comal beserta Waka Polsek comal dan dua anggotanya menyelidiki informasi yang diberikan oleh masyarakat ternyata benar bahwa :

  1. Warung milik sdr MURTINAH alamat Desa Sikayu Rt.02 / Rw.01 Kec,comal Kab.Pemalang ditemukan menjual miras 2 botol .
  2. Warung milik Sdr.CASBARI bin CAYAN alamat Desa Sikayu Rt.02 / Rw.04 Kec.Comal Kab.Pemalang ditemukan menjual miras sebanyak 22 botol .

Dengan kejadian tersebut kedua pelaku diamankan di Polsek comal serta dilanjutkan dipersidangan tipiring dengan vonis 1 tahun kurungan, 6 bulan percobaan, dengan demikian masyarakat dilingkungan penjual miras tersebut merasa lega , berkat tindakan pemerintah keduanya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan tindak tegas bagi pelaku kejahatan yang termasuk dalam ops pekat baik miras , narkoba dan sejenisnya serta perjudian danlain-lainyang menyangkut tipiring segera ditindak lanjuti.” ungkap Kapolsek Comal AKP UTOMO, S.H.

Humas Polres Pemalang (AKP Lies)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.