ajibpol
DAERAHKABARPERISTIWA

Perangkat Desa Jatirejo Diperiksa Inspektorat

PEMALANG, mediakita.co – Inspektorat Kabupaten Pemalang melakukan pemanggilan terhadap beberapa warga dan perangkat Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, terkait dugaan pungli program operasi nasional agraria (PRONA). Senin (6/2/2017).

Pemanggilan tersebut dilakukan, oleh Inspektorat berdasarkan laporan warga Desa Jatirejo tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh perangkat desa setempat.

Salah Seorang Warga, Rudi (26), mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan proses ke dua dari pihak inspektorat, tentang beberapa informasi yang masih di perlukan.

“Ini merupakan panggilan ke dua di Inspektorat tentang informasi lanjutan yang masih dibutuhkan, warga yang tadi di panggil berjumlah tujuh orang,” katanya.

Koordinator warga Desa Jatirejo, Romadhon menegaskan kepada pihak Inspektorat untuk bersikap netral, karena permasalahan ini sedang dalam proses hukum.

“Saya mohon kepada pihak Inspektorat untuk bersifat netral, jangan berpihak kepada kami atau ke pihak pemerintah desa, karena permasalahan ini sedang menuju proses hukum,” Tegasnya

Romadhon juga menambahkan beberapa orang yang dipanggil oleh Inspektorat merupakan warga yang dimintai biaya lebih dari Tiga Ratus Ribu Rupiah.

Baca Juga :  Tak Digubris: Fadli Zon Desak Jokowi

“Total ada Tujuh orang yang di panggil, mereka dimintai biaya pembuatan sertifikat prona harganya bervariatif. Ada yang tiga ratus ribu, ada yang delapan ratus ribu, dan ada juga yang lebih dari satu juta rupiah,” tambahnya.

Saat di konfirmasi tim mediakita.co, di kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang, Kepala Desa Jatirejo, Asnawi, enggan memberikan keterangan apapun terkait hal itu (pungli).

“No coment, No Coment, No Coment,” pungkasnya.

Inspektorat Kabupaten Pemalang, melalui Bidang satu, Subarjo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan, karena ini merupakan proses awal.

“Kami belum bisa menyampaikan apapun, karena ini proses awal. Kami masih menanyakan dari kedua belah pihak tentang kebenaran mereka. Intinya kami belum bisa menyampaikan kesimpulan apapun.

Penulis : Fatah

Redaksi : Mediakita.co

Artikel Lainnya