Mediakita.co – Sebanyak 43 pengendara motor ditilang oleh petuga Polres Pemalang dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman Timur (Depan Mapolres Pemalang), Sabtu (25/11/2017).
Razia yang melibatkan 34 personel tersebut dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, Kompol Agus Purwoto, S.H.
Dalam arahannya sebelum kegiatan, Kompol Agus Purwoto meminta petugas untuk melaksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan petunjuk dari pimpinan.
“Bersikap tegas namun humanis dan tidak arogan, persiapkan piranti lunak seperti Sprint dan Tilang. Dan utamakan keselamatan,” jelasnya.
Kompol Agus menjelaskan bahwa sasaran dari razia tersebut adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, pelanggaran sebabkan fatalitas Laka Lantas & kelengkapan Surat-surat, administrasi pengendara maupun kendaraannya.
“Dari 43 pelanggaran, 26 diantaranya STNK, 3 SIM dan 14 kendaraan bermotor,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan tertib.