Mediakita.co –Sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu dan uang palsu belum lama ini dimusnahkan. Bupati HM. Junaedi,SH, MM turut hahir dalam acara pemusnahan di halaman Kejaksaan Negeri, jalanPemuda.
Barang terlarang yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum. Pemusnahan dilakukan bersama Kajari Robert PA Pelealu, Kapolres AKBP Dedi Wiratmo, unsure Muspida dan MUI Pemalang.
Jaksa Pidum Soegeng Prakoso, dalam laporannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi daun ganja kering seberat 1,5 Kg; sabu sabu 0,7 gram; pildextro 18.840 butir; uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 36 lembar; pecahan 50 ribu sebanyak 33 lembar.
Menurut Kajari Robert PA Pelealu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara narkoba yang sudah mendapat ketetapan hukum. Dari perkara narkoba tersebut sebagian besar merupakan kasus ganja, sedangkan sabu-sabu ada sekitar 3 perkara.
Diakatakan, pemusnahan barang bukti tersebut membuktikan bahwa di Pemalang ada kasus narkoba. Dan itu menjadi sebuah peringatan karena narkoba fenomena gunung es yang sulit diterka. Di permukaan terlihat kecil tetapi dibawah tidak terdeteksi sehingga ini menjadi peringatan bersama.(RNo).
[URIS id=1649]