SEJAGAD, mediakita.co– Film kartun kesukaan anak-anak Spongebob Squrepants mendapat sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena dianggap menayangkan adegan kekerasan yang melanggar aturan yang berlaku.
Menurut salah satu komisioner KPI, Mulyo Hadi Purnomo, seperti diberitakan Tribunnews online, tayangan Spongebob melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Beberapa adegan dalam, “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie”, dan “Rabbids Invation”, yang kesemuanya tayang pada bulan Agustus 2019, dianggap berbau kekerasan.
Kekerasan itu menurut KPI melanggar Pasal 14 (2) Tentang Pelindungan Kepada Anak, dan Pasal 21 (1) Tentang Penggolongan Program Siaran. Lebih lanjut, adegan itu juga melanggar SPS Pasal 15 (1) Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja, serta Pasal 37 (4) Huruf A Tentang kalsifikasi R.
Sempritan KPI mendapat perlawanan dari Netizen dengan menaikkan tagar Save Spongebob di jagad dunia maya. Tak tanggung-tanggung, tagar yang dicuitkan itu bahkan menjadi trending (Baca: Netizen Suarakan Tagar Save Spongebob, Ada Apa?).
Penulis : Sam/mediakita.co