Salatiga, Mediakita.co,- Tiga korban rekrutmen pegawai RSUD Salatiga melaporkan seorang Advokat berinisial SM atas dugaan penipuan ke Polres Salatiga, Kamis (16/01). Ketiganya didampingi dua kuasa hukum dari LCKI Kota Salatiga, Joko Tirtono dan Imam Pribadi.
“Modus yang dipakai dalam perekrutan pegawai BLUD RSUD Salatiga adalah mereka harus membayar sejumlah uang, rata-rata 80 hingga 100 juta. Tidak ada realisasi, danapun tidak dikembalikan,” ujar Joko Tirtono, saat dihubungi Jumat (17/01).
Menurut Joko, langkah tersebut diambil setelah upaya mediasi pertemuan antarpihak tidak membuahkan hasil. (sf/Mediakita.co).