ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Asik! Ini Dia Hari Libur dan Cuti yang Mengalami Penambahan dan Pergeseran

Nasional. mediakita. co – Pemerintah melalui Keputusannya Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Menetapkan Hari Libur Nasional 2020 menjadi 14 Hari.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan Nomor 174 Tahun 2020.

Dalam amar putusannya Tiga Kementerian tersebut menetapkan penambahan hari libur tersebut dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalulintas pasca hari raya idulfitri 1441 H serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) dan Keputusan Presiden No 251 Tahun 1967 tentang Hari – Hari Libur.

Dalam Keputusan yang baru tersebut ada terjadi perubahan dan pergeseran Libur dan Cuti Bersama 2020. Berikut Hari Libur dan Cuti Bersama yang mengalami perubahan dan pergeseran: ‘Isra’ Mi’raj menjadi 23 Maret yang sebelumnya 22 Maret, Tahun Baru Islam menjadi 21 Agustus yang sebelumnya 20 Agustus, Maulid Muhammad Nabi SAW menjadi 30 Oktober yang sebelumnya 29 Oktober. Selain mengalami pergerakan hari – hari besar tersebut juga mengalami penambahan cuti bersama.

Baca Juga :  Pemdes Mandiraja Pemalang Salurkan BLT-DD Tahap II Kepada 288 KK Penerima

Artikel Lainnya