PEMALANG, mediakita.co – Cegah penyebaran COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak tahun 2020.
Penundaan tahapan pilkada 2020 tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU, yang diteken tanggal 21 Maret 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Pemalang Harun Gunawan mengaku telah menerima petikan surat edaran tersebut.
Dijelaskan oleh Harun, berdasarkan surat edaran KPU Pusat berbunyi, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Harun merinci, dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan”.
Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, “Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti”, jelasnya.
Jadi, kata Harun melanjutkan, “Penundaan tahapan PPS, PPDP, dan pemutakhiran data pemilih, Untuk coblosan, kampanye, pencalonan tetap tidak ada penundaan”.
“Di Surat Edaran sudah diatur, untuk kabupaten yang sudah menyiapkan pelantikan PPS, diperbolehkan tetap dilantik,” ungkapnya.
Penulis : Teguh Santoso