Pandemi Virus Corona, KPU Tunda Pilkada Serentak 2020, Ini Penjelasannya

PEMALANG, mediakita.coCegah penyebaran COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak tahun 2020.

Penundaan tahapan pilkada 2020 tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU, yang diteken tanggal 21 Maret 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Pemalang Harun Gunawan mengaku telah menerima petikan surat edaran tersebut.

Dijelaskan oleh Harun, berdasarkan surat edaran KPU Pusat berbunyi, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Bacaan Lainnya

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Harun merinci, dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan”.

Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, “Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti”, jelasnya.

Jadi, kata Harun melanjutkan, “Penundaan tahapan PPS, PPDP, dan pemutakhiran data pemilih, Untuk coblosan, kampanye, pencalonan tetap tidak ada penundaan”.

“Di Surat Edaran sudah diatur, untuk kabupaten yang sudah menyiapkan pelantikan PPS, diperbolehkan tetap dilantik,” ungkapnya.

Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.