Nasional, mediakita.co – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri diawal tahun 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui uji materill yang diajukan oleh Komunitas Cuci Darah.
Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut bertentangan dengan undang – undang bahkan UUD 1945.
MA memutuskan ada dua poin penting dalam gugatan terhadap perpres tersebut:
Pertama, MA menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kedua, MA menyatakan bahwa pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat.
Keputusan tersebut diputuskan 27 Februari 2020 dan dinyatakan berlaku pada saat ditetapkan. Dengan adanya keputusan tersebut maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah berjalan sejak Januari 2020 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian Perpres 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinyatakan berlaku kembali.
Namun hingga hari ini 3 April 2020 iuran BPJS Kesehatan mandiri belum juga turun akibatnya banyak masyarakat yang bertanya – tanya.
Dikutip dari detik.com pihak BPJS telah mempelajari keputusan tersebut dansiap menjalankannya namun masih menunggu pemerintah menerbitkan perpres pengganti.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Menurut Iqbal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1) bahwa putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau jika tidak ada aturan baru dalam kurun waktu tersebut maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” imbuhnya.
Dalam mengeksekusi putusan tersebut, BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya.
Iqbal menambahkan, masyarakat tak perlu khawatir sebab BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri.
Ia menyebut, selisih kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.
“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” pungkasnya.