Bukan Hanya Indonesia Bebaskan Napi Karena Covid-19, Negara Lain Juga

asonna Laoly - Menteri Hukum dan HAM (Sumber :Mimbar Rakyat.com)

Internasional, Mediakita.co,- Pemerintah dicela karena melakukan pembebasan lebih awal para narapidana dengan alasan adanya Pandemi Covid-19. Netizen bercuitan mengungkapkan kekesalan atas kebijakan Menkumham Yasona Laoly, tapi tahukan kamu bahwa negara lain melakukan hal serupa?

Iran bebaskan sementara 85.000 narapidana guna pencegahan penyebaran Virus Corona. Menteri Kehakiman Iran Gholamhossein Esmaili menyebut sekitar 50% dari napi yang dibebaskan adalah tahanan terkait keamanan. Demikian seperti dilansir Business Insider.

Tidak hanya Iran, Inggris juga melakukan hal serupa. Di wilayah Irlandia Utara, tahanan yang memasuki 3 bulan terakhir masa penahanannya akan dibebaskan lebih cepat. Dengan catatan, tidak belaku untuk narapidana dengan kasus berat, seperti pembunuhan, terorisme, dan pelecehan seksual.

Sejak akhir Maret 2020, Pemerintah negara bagian New South Wales, Australia, mempersiapkan pembebasan lebih awal 13.000 tahanan gegara Covid-19.

PBB lewat Komisioner Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet, Rabu  meminta pihak berwenang untuk membebaskan narapidana yang rentan terhadap Covid-19, “Pihak berwenang harus memeriksa cara untuk membebaskan mereka yang sangat rentan terhadap COVID-19, di antara mereka tahanan yang lebih tua dan mereka yang sakit, serta pelanggar risiko rendah.”

Bacaan Lainnya

“Orang sering ditahan dalam kondisi yang tidak higienis dan layanan kesehatan tidak memadai atau bahkan tidak ada. Jarak fisik dan isolasi diri dalam kondisi seperti itu praktis mustahil,” ungkap Bachelet, Rabu (25/03/2020). (sf/Mediakita.co).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.