Pemerintah Tegaskan Tak Ada Remisi untuk Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

Mahfud MD : Polemik Kasus Tewasnya Brigadir J Menegangkan, Logika Publik Cerdas
Mahfud MD - Menkopolhukam (sumber - Harianhaluan.cm)

Jakarta, mediakita.co – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa tak ada revisi bagi koruptor, teroris dan bandar narkoba dalam kebijakan yang diambil pemerintah terkait pencegahan covid 19 di lapas.

Hal itu disampaikan oleh Mengkopolhukam Mahfud MD melalui rekaman video di akun twitter https://twitter.com/mohmahfudmd. Mahfud menyampaikan bahwa sampai sekarang pemerintah tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.

‘Agar clear ya sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada kepeda teroris,juga tidak ada bagi bandar narkoba’ tegas Mahfud.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyampaikan bahwa ada rencana memberikan remisi kepada pelaku korupsi dan bandar narkoba demi mencegah penularan covid 19 di dalam lapas.

Menurut Mahfud hal itu disampaikan Menkumham karena ada sekelompok orang yang mengusulkan agar ada pemberian remisi kepada pelaku korupsi. Tetapi pemerintah sendiri tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden RI pada tahun 2015, dimana presiden sudah menyatakan tak akan mengubah dan tidak pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2015.

‘Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat, sebagian masyarakat untuk itu tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden RI tahun 2015. Pada Tahun 2015 presiden sudah menyatakan bahwa tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2019. Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana untuk pemberian pembebasan kepada napi koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba’ tegas Mahfud sekali lagi.

Hal ini menurutt Mahfud karena memang PP nya berbeda dengan napi yang lain serta tempat mereka sudah luas dan bisa melakukan physical distancing di lapas.

‘Alasannya karena kalau tindak pidana korupsi itu PP nya itu khusus sudah ada dan itu berbeda dengan napi yang lain, lalu yang kedua kalau tindak pidana korupsi itu, sebenarnya tidak uyuk – uyukan juga sih tempat mereka sudah luas, mereka sudah bisa melakukan physical distancing, malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus dari pada diisolasi di rumah’ tutur Mahfud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.