Semarang, mediakita.co – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan – kebijakan ekonomi untuk meringankan beban masyarakat di tangah wabah covid 19 ini. Pemerintah pusat mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain; Diskon dan pembebasan biaya tarif, listrik, insentif bagi UMKM, bantuan soasial untuk rakyat miskin dan lain – lain.
Pemerintah Kota Semarang juga mengeluarkan kebijakan yang sama demi meringankan beban masyarakat di tengah pemberlakukan physical distancing
Hendrar Prihadi melalui media sosialnya mengumumkan hal tersebut.
‘Dengan menimbang dampak dari physical distancing Pemkot Semarang dengan ini menetapkan: 1. Tarif @PDAMKotaSMG diskon 20%), 2. Rusunawa Retribusi Gratis, 3. PKL Retribusi Gratis’ Tulis Hendi
Dengan menimbang dampak dari Physical Distancing — Pemkot Semarang dengan ini secara resmi menetapkan .
.
(1) TARIF @PDAMKotaSMG DISKON 20% .
.
(2) RUSUNAWA RETRIBUSI GRATIS .
.
(3) PKL RETRIBUSI GRATIS .
.
Kesemuanya untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 .
.#LawanBersamaCorona pic.twitter.com/5FIA6Os77C— Hendi (Hendrar P) (@hendrarprihadi) April 5, 2020
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu dan meringankan beban masyarakat di tengah – tengah kesulitan karena pandemic corona.
Hendi meyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni.
‘Kesemuanya untuk bulan April, Mei dan Juni’ Cuit Hendi lagi
Sementara itu Pihak PDAM Kota Semarang menyampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan tanpa kecuali.
‘Pemberlakuan ini berlaku untuk semua golongan tanpa terkecuali untuk pemakaian April – Juni’ tulis https://twitter.com/PDAMKotaSMG
Betul sekali pak..utk pemakaian tiga bulan mulai bulan april yg dibayarkan bulan mei..jadi di kami pembayaran diskon mulai mei juni dan juli..🙏 https://t.co/33tWs3tVAl pic.twitter.com/qqR1yqR4W6
— PDAM Tirta Moedal (@PDAMKotaSMG) April 5, 2020
Kebijakan ini disambut baik oleh warga Kota Semarang karena sangat meringankan warga di tengah kesulitan sekarang ini.